Warga Desak Bawaslu Buleleng Panggil Dr. Somvir, Untuk Diperiksa Dugaan Money Politics
Balinetizen, Buleleng
Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng kembali didatangi sejumlah warga. Kalau sebelumnya warga datang untuk melaporkan dugaan money politics yang dilakukan oleh Dr. Somvir calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Bali Dapil 5 Buleleng dari partai NasDem. Kini, Rabu (24/4) sekitar Pukul 13.00 Wita warga yang jumlahnya 10 orang, kedatangannya untuk meminta kejelasan dari proses penyelesaian kasus dugaan money politics yang dilakukan oleh Dr. Somvir, dan mendesak agar secepatnya memanggil yang bersangkutan.
Tampak terlihat aksi warga yang dikoordinir Komang Edi Arta Wijaya membawa kardus berisi berbagai macam tulisan, yang pada intinya mendesak Bawaslu segera memproses laporan dugaan money politics Dr. Somvir termasuk juga mempertanyakan kapan yang bersangkutan akan dipanggil oleh pihak Bawaslu Buleleng.
Sebelum diterima Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana, warga sempat bertanya-tanya, kenapa kedatangannya tidak disambut oleh komisioner Bawaslu dan malahan pintunya tertutup.”Kami selaku warga untuk menyampaikan aspirasi agar diterima dengan baik. Atau kalau tidak diterima, apa perlu kami yang masuk kedalam kantor” ujar lantang Komang Edi Arta Wijaya. Sesaat kemudian, keluarlah Ketua Bawaslu Buleleng Sugi Ardana dan menyalami warga. Serta bertanya maksud maupun tujuannya warga datang ke kantor Bawaslu. Selanjutnya koordinator warga Komang Edi Arta Wijaya menanyakan yang pertama tindak lanjut laporan warga pada tanggal 20 April 2019 dan yang kedua tindak lanjut laporan warga tanggal 22 April 2019 yanh laporannya sama-sama tentang dugaan money politics yang dilakukan pleh Dr. Somvir.
Mendapat pertanyaan seperti itu, dengan tegas Sugi Ardana menjelaskan bahwa laporan pertama dari warga kelurahan Kampung Anyar dan Kaliuntu pertanggal 20 April 2019 lalu, tidak bisa dilanjutkan. Karena sesuai aturan, laporan baru bisa ditindaklanjuti paling lama 7 hari sejak kejadian itu terjadi. “Kejadiannya kan tanggal 29 Marer, tapi dilaporkan tanggal 20 April, jadi itu melewati 7 hari maka tidak bisa ditindaklanjuti untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.”Untuk laporan pertanggal 22 April 2019 oleh warga dari Desa Pedawa, pihak kami sudsh menindaklanjuti. Bahkan, sudah ada beberapa saksi termasuk dari pelapor yang dimintai klarifikasi. Hanya saja dari pihak terlapor yakni Subrata masih belum bisa untuk dimintai klarifikasi. Namun akan secepatnya dipanggil. Jadi mohon sabar, laporan pasti kami tanggapi dan diproses sesuai ketentuan aturan yang ada,” jelas Sugi Ardana.
Setelah mendapat penjelasan dari Ketua Bawaslu Sugi Ardana, warga yang dikoordinir Komang Edi Arta Wijaya akhirnya dapat memahaminya dan membubarkan diri untuk kembali pulang.
Ditemui awak media, Komang Edi Arta Wijaya menerangkan inti kedatangannya ke Bawaslu bersama warga lainnya hanya untuk meminta kejelasan terkait tindaklanjut laporan kasus dugaan money politics yang dilakukan Dr. Somvir.”Perbuatan money politics dapat merusak citra demokrasi Pemilu. Sehingga kami meminta agar Bawaslu segera memproses kasus money politics ini” ujarnya.”Dr. Somvir dan antek-anteknya agar dipanggil secepatnya” pungkas Komang Edi Arta Wijaya.
Pewarta : Gus Sadarsana
Editor : Sutiawan