Balinetizen.com, Denpasar
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian ringan berupa potongan kabel proyek yang terjadi di kawasan Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Dua orang pekerja proyek diamankan setelah diduga kuat terlibat dalam pencurian tersebut.
Dasar laporan pengungkapan ini berdasarkan LP-B/50/IV/2025/Spkt.Unit Reskrim/Sek Denbar/Polresta Denpasar/Polda Bali, tertanggal 4 April 2025, sekitar pukul 22.50 WITA.
Peristiwa ini terjadi di sebuah proyek bangunan yang berlokasi di Jalan Bukit Sari, Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WITA.
Korban dalam peristiwa ini adalah I Ketut Agus Hermawan (38), yang diketahui merupakan pihak yang dirugikan akibat hilangnya kabel-kabel proyek. Seorang saksi atas nama Jumari (57) turut memberikan keterangan dalam proses penyelidikan.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku terbilang sederhana namun merugikan.
“Mereka memanfaatkan alat proyek berupa gems (tang potong kabel) untuk memotong kabel-kabel yang telah terpasang di tembok. Kabel tersebut kemudian dikumpulkan untuk dijual,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (13/5/2025).
Dijelaskannya, kronolog kejadian tersebut bermula ketika seorang tukang listrik di proyek tersebut melihat kabel-kabel yang sudah terpasang mengalami kerusakan dan tampak dipotong-potong. Temuan itu langsung dilaporkan kepada mandor proyek. Setelah dilakukan pengecekan oleh mandor kepada semua pekerja, diketahui bahwa pelaku merupakan pekerja bagian bangunan.
Mandor kemudian melaporkan kejadian ini kepada pemilik proyek dan akhirnya dilanjutkan ke pihak Kepolisian Sektor Denpasar Barat untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin langsung oleh Panit Opsnal, IPDA I Made Wicaksana, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di TKP, tim mengarah ke tempat tinggal pelaku di bedeng proyek.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil, dua orang pelaku berinisial DP (27), asal Penanggal Candipurwo, Jawa Timur, dan MAM (26), asal Dusun Candi Weton, Candipurwo, Lumajang, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Denpasar Barat bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku bersama-sama melakukan pencurian kabel dengan cara memotong dan mengumpulkan kabel untuk dijual.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain, 1 kg potongan kabel yang telah dikupas dan dijadikan satu dan 1 buah tang potong kabel (gems) milik proyek
Kasus ini kini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, mengacu pada Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan.
(jurnalis : Tri Widiyanti)

